Lompat ke isi utama
Berita
\n<p style="text-align: justify
humas
>Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah,Posramil Kec.Pangale,Pospol Kec. Pangale,PPK Kec.Pangale,Camat Pangale beserta Kepala Desa Se- Kecamatan Pangale beserta 9 orang PKD yang akan dilantik dan tamu undangan lainnya.(**)
\n<p style="text-align: justify
humas
>Selanjutnya ke 15 Panwaslu desa/kelurahan yang terpilih akan dilantik pada tanggal 18 Maret 2020 di Gedung Aula Milenial Topoyo bersama dengan itu peserta akan melengkapi berkasnya dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau puskesmas.
\n<p style="text-align: justify
humas
>Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal bagi para pengawas pemilihan yang akan menangani Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mateng tahun 2020," tutup Taufik. (Yunus)"
\n<p style="text-align: justify
humas
>Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
\n<p style="text-align: justify
humas
>“tes tertulis secara online ini dilakukan serentak secara Nasional pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019, untuk mamuju tengah akan dilaksanakan pada tanggal 13 desember 2019, hingga saat ini Belum ada kendala yang berarti dalam 2 Kali Uji Coba Kami, mudah-mudahan semua berjalan