Ketua Bawaslu: Perekrutan Pengawas TPS Harus Transparan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2019 harus dilakukan secaran transparan.

Bawaslu RI perintahkan seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Indonesia yang akan merekrut pengawas Pemilu di TPS supaya dilakukan secara transparan dan terbuka, kata Abhan saat menghadiri Rapat Persiapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum bersama Panwascam se-DKI Jakarta, Minggu (24/02/2019).

“Bawaslu terbuka. Jadi, pengawas dibawahnya harus satu komando dalam perekrutan PTPS. Jangan ada istilah titipan. Lakukan secaran teansparan,”sambung Abhan.

Abhan mengatakan, nantinya setelah pengawas TPS terbentuk harus dilakukan Bimtek pengawasan supaya mereka (PTPS) memahami teknis pengawasan saat hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

Menurut Abhan, PTPS merupakan ujung tombak pengawasan. Menjadi keharusan setiap PTPS memahami tugasnya. PTPS jangan mudah diintervensi oleh siapapun.

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Jateng ini juga menyayangkan minimal usia untuk menjadi PTPS. “Bawaslu sangat menyayangkan minimal berusia 25 Tahun menjadi PTPS, padahal di bawah usia 25 Tahun pun banyak dan layak menjadi PTPS. Ini sangat berbeda dengan KPPS nya KPU yang minimal usianya 17 Tahun,”ujar dia.

Abhan berharap, demi terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara demokratis, aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 jangan dijadikan sebagai ganjalan dalam perekrutan PTPS. Alangkah susahnya memang mencari minimal usia 25 Tahun, tapi tetap dijalankan.