Persiapan Kebutuhan Ahli Dalam Perkara Pemilu: Sentra Gakkumdu Se-Sulbar lakukan Kunjungan Kerja ke Kampus UNHAS dan UMI.
|
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Se-Provinsi Sulawesi Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam rangka persiapan Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
\n\n\n\nMenurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dr. Fitrinela Patonangi, S.H.,M.H, kunjungan kerja yang dilakukan sebagai upaya koordinasi terkait mekanisme dan persyaratan penunjukan Saksi Ahli dalam proses penanganan perkara pemilu. Selain itu juga diharapkan Bawaslu Sulbar dan Fakultas Hukum Unhas serta Fakultas Hukum UMI dapat bekerja sama dalam hal pemenuhan Saksi Ahli pada proses penanganan perkara Pemilu serentak Tahun 2024, baik itu Pidana Pemilu maupun Administrasi.
“Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan pengetahuan maupun informasi terkait mekanisme dan persyaratan dalam penunjukan saksi ahli dalam proses penangan perkara pemilu”.
Fitrinela Patonangi juga menambahkan, selain terkait Ahli dalam proses penanganan perkara pemilu, melalui kunjungan kerja Bawaslu Sulbar ke Fakultas Hukum Unhas juga mengharapkan dapat bekerja sama dalam hal pengembangan sosialisasi pemilu partisipatif salah satunya dengan mekanisme Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
\n\n\n\nSelain itu Baharuddin M, S.H.,M.H selaku Aspidum Kejati Sulawesi Barat dalam sambutannya juga memperjelas maksud dan tujuan kunjungan kerja Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Sulawesi Barat dimana dalam perjalanan Sentra Gakkumdu kedepannya mengharapkan penunjukan saksi ahli berdasarkan lembaga yang lebih berwenang, salah satunya kampus. Sehingga kebutuhan pemenuhan keterangan ahli dalam proses penanganan perkara pidana pemilu tidak lagi berdasarkan kerabat maupun kenalan melainkan langsung dari lembaga yang memiliki kewenangan.
\n\n\n\nDalam proses penanganan perkara Pidana Pemilu, kepolisian dalam melakukan penyidikan baik itu tingkat pembahasan maupun kajian tidak jarang membutuhkan keterangan Ahli. Namun disisi lain waktu proses penyidikan hanya dibatasi kurang lebih 14 (empat belas) hari. Hal ini tentu menjadi kendala ketika ingin menghadirkan ahli dalam upaya memberikan pandangan hukum, mengingat prosedur pemanggilan ahli tentu tidak singkat. Sehingga diharapkan melalui kunjungan kerja ini dapat menghadirkan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Ungkap AKBP Andi Janganlolo, S.H dalam sambutannya.
\n\n\n\nKunjungan kerja yang terlaksana di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H Fakultas Hukum Unhas pada hari Kamis, 08/12/2022, di sambut langsung oleh pihak Fakultas Hukum Unhas diantaranya Dekan Fakultas Hukum Unhas Bapak Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H, M.A.P dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas Ibu Dr. Ratnawati, S.H.,M.H.
\n\n\n\nSedangkan Kunjungan kerja Sentra Gakkumdu Se-Sulbar di Fakultas Hukum UMI tepatnya di Aula Hidjas terlaksana pada hari Jumat, 09/12/2022, dimana disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMI Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H.,M.H juga hadir Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakul III dan Wakil Dekan IV Fakultas Hukum UMI.
\n\n\n\nMelalui sambutannya pula, Prof. Hamzah Halim menanggapi maksud kunjungan kerja Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Sulawesi Barat. Beliau menjelaskan bahwa dalam hal pemenuhan Saksi Ahli baiknya dilakukan terlebih dahulu dengan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Unhas dengan Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu Se-Sulawesi Barat, sehingga terkait teknis-teknis pemenuhan Saksi Ahli dapat di buatkan aturan-aturan yang lebih mempermudah dalam proses keterpenuhan kebutuhan Saksi Ahli dalam proses penanganan perkara pidana pemilu maupun perkara administrasi.
“adapun kaitannya KKN Tematik sebagai upaya pengembangan sosialisasi pemilu partisipatif, dapat dilakukan dengan ketentuan mahasiswa Fakultas Hukum yang melakukan KKN Tematik tersebut, dan tentunya melalui perjanjian kerja sama juga”. Jelas Prof. Hamzah Halim.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Prof. La Ode Husen, bahwa Fakultas Hukum UMI melalui ketersediaan Dosen yang membidangi Hukum Pidana maupun Hukum Tata Negara siap membangun kerja sama dengan Bawaslu Sulbar maupun Sentra Gakkumdu Se-Sulbar, sehingga kedepannya Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu dalam memerlukan Saksi Ahli dapat lebih mudah dan tanpa proses yang panjang.
“Fakultas Hukum UMI selalu memberikan respon, jika ada permintan kebutuhan Ahli langsung dibuatkan Surat Penugasan kepada dosen yang tentunya memiliki potensi dan kompetensi sesuai dengan bidang keilmuannya”.tambah Prof La Ode.
Kegiatan Kunjungan Kerja Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Sulawesi Barat diakhiri dengan proses penyerahan cendera mata oleh Sentra Gakkumdu Sulawesi Barat kepada Fakultas Hukum Unhas maupun Fakultas Hukum UMI. Sebaliknya proses penyerahan plakat/cendera mata oleh Fakultas Hukum Unhas dan Fakultas Hukum UMI kepada Sentra Gakkumdu Sulawesi Barat.
\n\n\n\nYns/Hms
\n