Bawaslu Mamuju Tengah Boyong 30 Peserta Terbaik Ikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
MAMUJU TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah mengirimkan 30 peserta terbaik untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Hotel Matos Mamuju. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para pengawas partisipatif dalam memantau proses pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain mengirimkan peserta, Bawaslu Mamuju Tengah juga berkontribusi sebagai fasilitator pada kegiatan tersebut. Anggota Bawaslu yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, serta Hubungan Masyarakat (Humas) juga di amanahkan sebagai Fasilitator pada kegiatan tersebut.
"Kami memilih 30 peserta terbaik Mamuju tengah berdasarkan Pengalaman dan antusiasme mereka dalam mengikuti proses pengawasan, dimana peserta terdiri dari kader Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) serta petinggi organisasi di Mamuju Tengah dan juga eks penyelenggara. Tujuan kami adalah agar mereka dapat membagikan pengetahuan yang didapatkan kepada rekan-rekan di daerah, sehingga kapasitas pengawas partisipatif di Mamuju Tengah semakin meningkat," ujar Koordinator Divisi HP2H dalam keterangan resmi.
Kegiatan P2P sendiri dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peran pengawas partisipatif, aturan hukum pemilu, serta teknik memantau dan melaporkan pelanggaran. Peserta juga akan diajarkan tentang bagaimana berinteraksi dengan pihak terkait agar proses pemilu berjalan lancar.
Setelah menyelesaikan pendidikan ini, para peserta diharapkan akan berperan aktif di daerah. Mereka akan menjadi "agen perubahan" yang mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, memantau proses pemilihan kepala daerah dan legislatif yang akan datang, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Bawaslu. Tidak berhenti sampai situ, mereka juga akan membentuk kelompok pengawas partisipatif di setiap kecamatan – menjadikan jaringan pengawasan lebih luas, dekat dengan masyarakat, dan lebih efektif dalam menekan potensi pelanggaran pad pemilu dan pemilihan mendatang.**