Calon Panwaslu Kecamatan terpilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua pukul Dua Puluh Tiga lewat Dua Puluh Tujuh Menit maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Mamuju Tengah Hari ini tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut :

DOWNLOAD DISINI

Nama-nama tersebut di atas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Sehat Rohani dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita di Hotel Amalia Benteng Tobadak.