Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mamuju Tengah Kawal Ketat Coklit Terbatas,Pastikan Data Pemilih Akurat

Pengawasan Coklit Terbatas Bawaslu Mamuju Tengah

Ketua Bawaslu Mamuju Tengah di dampingi staf Bawaslu Mamuju Tengah memvalidasi data pemilih

Humas – Badan Pengawas Pemilu  Kabupaten Mamuju Tengah, secara resmi melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklik Terbatas dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk menjaga akurasi, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap daftar pemilih.(Senin,14/9)

Pengawasan di dilaksanakan di 5 Kecamatan di Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah turun langsung memantau jalannya proses Coklik Terbatas yang dilaksanakan Pihak KPU Mamuju Tengaah secara dor to dort, dalam pelaksanaan KPU Mamuju Tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan KPU dan Bawaslu.

"Kehadiran kami di lapangan adalah untuk memastikan tidak ada satu pun langkah yang melenceng dari aturan. Daftar pemilih yang bersih dan akurat adalah fondasi utama pemilu yang berkualitas," ujar jajaran pimpinan Bawaslu Mamuju Tengah. 

"Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan data pemilih yang akan di input dalam daftar pemilih berkesesuaian dan juga memastikan pelaksanaanya betul betul dilakukan secara langsung. Selain itu juga untuk memastikan data betul akurat Bawaslu Mamuju Tengah juga laksanakan Uji Petik dan juga membuka posko Aduan Masyarakat".

Bawaslu Mamuju Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa nama dan data diri di daftar yang dipublikasikan oleh KPU Mamuju Tengah untuk mengantisipasi kesesuaian data pemilih. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau nama belum tercantum, warga diharapkan segera melapor ke kantor Bawaslu atau melalui saluran pengaduan resmi Bawaslu Mamuju Tengah.

Kegiatan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ini menjadi momen krusial sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap. Bawaslu berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas agar setiap suara warga memiliki tempat yang sah.

Sumber: Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah