Sebelum di turunkan terlebih dahulu staf Bawaslu Kabupaten di lakukan bimbingan teknis langsung oleh kordinator divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah dengan metode diskusi permasalah yang berpotensi akan terjadi di pelaksanaan pencocokan dan penelitian lalu kemudian di jelaskan tujuan pengawasan serta syarat syarat penyelesaian masalah yang berpotensi akan terjadi kembali di coklit ini.
“Kami tidak ingin terulang kembali seperti pemilu 2024 ada masyarkat di TMS kan dan di hapus namanya dari daftar pemilih karena kurang cermatnya proses coklit yang dilakukan oleh petugas coklit di lapangan”Ujarnya
Bawaslu Mamuju Tengah juga telah melakukan pemetaan Kerawanan pilkada bercermin dari Indeks Kerawanan Pemilu kemarin dalam pemetaan Kerawanan tersebut ada 11 indikator Rawan menurut kami Bawaslu Mamuju Tengah. Salah satu kerawanan tersebut ada pada Pemuktahiran Data Pemilih ini untuk itu hal demikian harus lebih massif lagi pengawasan yang dilakukan.
Pada rapat dan bimbingan teknis yang dilakukan turut hadir ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Rahmat Muhammad menjelaskan beberapa pengalaman yang terjadi di Pemilu kemarin dan berharap tidak ada yang terulang di pemilu yang akan datang dengan kasus yang sama di TMS kan tetapi memenuhi syarat.
“Bawaslu memiliki peran penting memastikan segala sesuatu yang dilakukan oleh pantarli betul – betul sesuai mekanisme tatacara dan prosedural mengingat jumlah pengawas kita terbatas untuk itu perlu memang di turunkan staf Bawaslu Kabupaten dengan cara melekat dan melihat langsung pengawasan tersebut” Tegas Rahmat
Dengan turunnya semua staf minimal dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang akan terjadi karena kami dapat mengingatkan langsung jika terjadi permasalah yang terjadi dilapangan di samping itu pelaksanaan uji petik tetap berlangsung terus menerus untuk memastikan semua berjalan sesuai mekanisme yang ada.
]]>Dalam pertemuan tersebut pihak Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan bahwa Bawaslu akan menjadi linisektor dan akan memiliki peran penting untuk pengajuan sengketa dalam pemilihan serentak 2024 ini. Rabu,27 Juni 2024.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah mengambil pokok penyampaian dari pihak Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) bahwa peserta Pemilihan dapat mengajukan sengketa TUN Pemilihan ke Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) setelah menempuh proses administratif di Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Untuk itu Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Supiardi, menganggap audiensi ini sangat bermanfaat untuk menunjang kerja – kerja penanganan sengketa kedepannya agar semua pihak yang mengajukan sengketa dapat terfasilitasi dengan baik.
Supiardi juga berharap dalam pelaksanaan audiensi ini juga dapat mengupgrade pengetahuan Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus Kabupaten Mamuju Tengah berkatan dengan penyelesaian sengketa Pemilihan kedepan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga akan lebih cermat lagi dalam memutus sengketa proses Pemilihan yang dimohonkan ke Bawaslu jika ada sengketa Pemilihan.
“Banyak hal yang bisa dijadikan penambah wawasan dari apa yang di sampaikan tadi dari pihak PT TUN hal ini tentu kami Bawaslu Mamuju Tengah akan lebih maksimal lagi dalam melakukan kerja – kerja pengawasan dan pencegahan agar tidak ada pihak merasa di rugikan sehingga tidak ada sengketa kedepannya dan semua berjalan sebagaimana harapan kita bersama.”Ujarnya
Meskipun di Bawaslu hanya peradilan semu namun pertimbangan melalui Putusan Bawaslu menjadi penting kedepannya karena Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan memutuskan perkara jika tidak ada Putusan dalam bentuk Administrasi yang di keluarkan oleh Bawaslu.
Humas
]]>Syarif mengatakan terkait akun FB yg diduga milik salah satu ASN di Pemkab Mateng yg memposting gambar salah satu bacalon sekaligus ketua Partai di Mamuju Tengah itu telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kami sudah mendatangi dan menelusuri informasi awal yang berkembang, 4 minggu lalu kami mendatangi langsung kantor ASN yg dimaksud & bertemu langsung dengan ASN tersebut. ASN yg diduga melakukan pelanggaran netralitas merupakan salah satu Sekretaris Dinas di Pemda Mateng”, ungkapnya
Tentu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak tinggal diam jika mendapatkan adanya informasi awal tentang dugaan planggaran yg dilakukan oleh ASN.
“Bawaslu telah melakukan langkah kongkrit dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu atas adanya penerusan informasi tersebut untuk bisa kami nilai dugaan planggarannya serta tindakan apa yang akan kami berikan”
Juga disampaikan harapan sebagai anggota Bawaslu Mamuju Tengah kepada seluruh ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis ataupun tidak ikut mensosialisasikan Bacalon yg akan maju pada perhelatan Pilkada tahun ini sebab seyogyanya ASN itu harus bebas dari pengaruh & intervensi semua golongan dan partai politik.
“Tahapan pemilihan kepala daerah mulai berjalan, mari kita bersama – sama wujudkan pemilihan yg bermartabat & berkualitas dengan salah satu cara agar ASN tetap bersikap netral pada tahapan Pemilihan yang sementara berjalan ini”, tutupnya.
]]>Disamping itu Koordinator divisi Hukum,Pencegahan,Farmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah juga mengingatkan agar tidak ada proses Mutasi, hal ini disampaikan merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Lebih lanjut Supiardi menjelaskan berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dimana Penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.
“Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya Kepala Daerah tidak diperkenankan lagi melakukan mutasi pejabat (6) bulan sebelum tanggal 22 September 2024, jikapun ada harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Uphy.
Sehingga menurut Uphy Sapaan Komisioner Bawaslu Kordiv HPPH, setelah di ambil keterangannya mengimbau kepada Bupati ataupun sekda untuk tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah usai pelaksanaan pilkada berlalu atau hingga masa jabatan berakhir.
Semua stakeholder harus patuh pada aturan dan tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,sehingga tidak ada orang yang dirugikan dalam penetapan tersebut karena ini jika terjadi maka akan berpotensi pidana.Tutupnya.
]]>Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 5 Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian atasan langsung yang di lakukan pada Sabtu, 29 April 2024.
“Sembari di masa sosialisasi dan pengumuman ini, Bawaslu Mamuju Tengah tetap membuka tanggapan masyarakat sampai pada saat sebelum pelantikan nanti”, Pungkas Rahmat.
Beliau yang juga merangkap Koordinator Divisi SDM, Organiasi, Data dan Diklat ingatkan juga kepada pendaftar baru apabila ingin menjadi bagian dari pengawas pemilu, standar yang harus di miliki adalah integritas dan tanggungjawab yang kuat.
“Integritas penyelenggara itu hal prioritas, sebab mengemban tugas pengawasan itu bagian dari tanggung jawab bernegara”, tuturnya.
Selaku penanggung jawab kelompok kerja (Pokja) Rahmat menyampaikan bahwa mulai hari ini terhitung tanggal 3-4 Mei 2024 adalah jadwal sosialiasi penerimaan panwascam untuk Pilkada serentak tahun 2024 dan masa penerimaan akan dimulai pada tanggal 5-7 Mei 2024 mendatang.
Untuk Pengumuman, persyaratan dan formulir dapat di unduh di bawah ini.
]]>Dalam tahapan pembentukan Panwascam ini, terlebih dahulu Bawaslu Mateng akan melakukan evaluasi kinerja untuk Panwascam existing yang diketahui telah melaksanakan tugas pada tahapan Pemilu 2024.
Supiardi selaku Kordiv HPPH Bawaslu Mateng saat dimintai keterangan oleh media ini mengatakan, penentuan diterima kembali Panwascam existing tergantung dari hasil evaluasi dan wawancara nantinya.
“Tentu mekanisme evaluasi dan wawancara akan menjadi penentunya,” kata Uphy sapaan Anggota Bawaslu Mateng ini, Selasa (23/04/2024) sore di sela-sela agenda rapat.
Saat ditanyakan mengenai apakah ada kemungkinan semua Panwascam Existing dapat diterima kembali dan pendaftaran terbuka untuk umum batal di buka, Supiardi menjawab tergantung apakah memenuhi syarat.
“Tergantung dari syarat jika terpenuhi maka bisa saja semua diterima kembali tapi tentu mekanisme evaluasi dan wawancara akan menjadi penentunya,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Mateng telah mengumumkan jadwal pembentukan Panwascam untuk 5 Kecamatan di Mateng yang meliputi: Budong-Budong, Pangale, Tobadak, Topoyo dan Karossa. Untuk penerimaan Panwascam Existing tahapan dilaksanakan pada 23-27 April dan selanjutnya penerimaan Panwascam baru pada 5-7 Mei.
Terakhir, Supiardi juga berharap masyarakat Mateng pada khususnya dapat mengambil andil dalam proses rekrutment ini, terutama perempuan karena ada prasyaratan yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
]]>Supiardi Selaku kordinator divisi Hukum menegaskan hal tersebut tertuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” hal ini juga di kuatkan pada Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ujarnya
Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Adapun ketentuan tersebut diancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Tutup Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tersebut ()
]]>Kegiatan yang diikuti oleh seluruh staf PPID dan Datin Bawslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Barat ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Kita sudah uji coba terkait Kurir Data di Datin Bawaslu Sulbar, selanjutnya akan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten” Ungkap Subhan Kordiv PP dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan terkait program Kurir Data bertujuan untuk menjemput data masing-masing Divisi dan disatukan di Bagian Data dan Informasi. Program kurir data bertujuan untuk menyatukan data dan dikelola oleh bagian data dan Informasi.
“Kurir Data sudah bisa diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten jika Datin sudah bisa menetapkan data apa saja yang perlu untuk dikumpulkan”. tambah Subhan
Dalam Kegiatan tersebut Staf Datin yang juga Staf Layanan PPID mendapatkan akses berupa username dan password website PPID terintegrasi yang disiapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan juga Akses untuk mengelola permohonan Informasi Publik dan Daftar Informasi Lembaga.
IAN
]]>Apa itu Kampanye Hitam?
Kampanye hitam mengacu pada upaya untuk menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau merugikan lawan politik dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik dan meraih keuntungan politik. Praktik semacam ini dapat berupa pemalsuan fakta, penyebaran berita palsu (hoaks), atau serangan pribadi yang tidak relevan dengan substansi kebijakan.
Ancaman yang Dihadapi
Kampanye hitam merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan integritas pemilihan umum. Beberapa dampak negatif dari kampanye hitam antara lain:
Cara Mengatasi Kampanye Hitam
Untuk mengatasi ancaman kampanye hitam selama masa kampanye pemilihan umum, diperlukan langkah-langkah yang proaktif dan bersifat preventif. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:
Kesimpulan
Kampanye hitam merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan perlu diwaspadai oleh semua pihak yang terlibat dalam politik. Dengan kesadaran akan bahayanya dan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kita dapat menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Andy/Humas
]]>Menghormati Ruang Keagamaan
Menghindari Politisasi Agama
Implikasi Hukum dan Sosial
Kesimpulan
Larangan kampanye di tempat ibadah adalah langkah penting untuk menjaga kedamaian rohani, menghormati nilai-nilai keagamaan, dan mencegah politisasi agama. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan moral yang berkaitan dengan perlindungan ruang keagamaan dan kebebasan beragama. Dengan memahami pentingnya larangan ini, kita dapat memastikan bahwa tempat ibadah tetap menjadi tempat yang suci dan damai bagi umat beragama di seluruh dunia.
Andy/Humas
]]>