Lompat ke isi utama

Berita

Nama Almarhum Masih Aktif, Pemilih Baru Justru Terabaikan ; Bawaslu Mamuju Tengah Layangkan Surat Ke KPU Mamuju Tengah

Penyerahan Saran Perbaikan

Proses Penyerahan Saran Perbaikan Bawaslu Mamuju Tengah

Humas _Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi melayangkan saran perbaikan data pemilih berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah terkait ketidaktepatan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah Mamuju Tengah. Langkah ini diambil setelah tim pengawasan menemukan dua masalah krusial yang harus segera dituntaskan menjelang tahapan pemilihan 2029 mendatang.(Selasa,29/9)

Dari hasil pemantauan di lapangan, teridentifikasi sejumlah warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum aktif dalam daftar pemilih (Cek Dpt Online). Di sisi lain, terdapat pula warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru telah berusia 17 tahun  namun datanya belum dimasukkan ke dalam basis data pemilih.

Kondisi ini diduga dapat berpotensi pemilih yang sudah meninggal muncul lagi namanya di DPT pada pemilu mendatang sebagaimana kronologi yang sering terjadi.Sehingga hal tersebut berpotensi Nama yang sudah meninggal tetap terdaftar disalahgunakan, sementara pemilih baru yang belum terinput berisiko kehilangan hak pilihnya.

"Data pemilih yang akurat adalah fondasi pemilu yang demokratis dan dapat dipercaya. Tidak boleh ada nama yang seharusnya sudah tidak ada tetap tercantum, dan tidak boleh ada warga yang berhak memilih justru tidak terdaftar," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Mamuju Tengah.

Melalui surat saran perbaikan yang diserahkan, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Mamuju Tengah segera:

1. Mengeluarkan/menghapus Pemilih Meninggal Dunia sebagaimana Lampiran I huruf a sebagai pemilih; 
2. Memasukkan Pemilih sebagaimana Lampiran I Huruf b sebagai Daftar Potensi Pemilih Baru agar selanjutnya dikoordinasikan kepada Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju Tengah untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pemilih.


Bawaslu Mamuju Tengah akan terus memantau proses tindak lanjut ini hingga selesai sepenuhnya, guna memastikan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dan daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Tentu, dengan tetap berpedoman pada regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang  Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; selain itu Bawaslu Menyampaikan juga agar dalam proses pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan KPU Mamuju Tengah tetap berpegang teguh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.**

Humas Bawaslu Mamuju Tengah