Curiga Data Turunan dimasukan di DPT Mamuju Tengah Tanpa Validasi; Bawaslu Kembali Layangkan Surat Permintaan Data untuk Verifikasi Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah mengungkapkan temuan serius terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Mamuju Tengah, Ribuan data pemilih diduga langsung dimasukkan ke dalam DPT tanpa melalui tahapan pemutakhiran, pencocokan, maupun penelitian di lapangan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai menyimpang dari prosedur baku yang menjamin akurasi dan keabsahan data pemilih sebagaimana di atur dalam pedoman PDPB.(Rabu,30/9)
Sesuai ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri hanyalah bahan awal yang wajib disinkronkan, diverifikasi langsung ke masyarakat, diumumkan untuk menerima masukan, dan baru kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih. Namun di Mamuju Tengah, data turunan tersebut diduga langsung dipindahkan ke DPT tanpa pencermatan dan falidasi menyeluruh sehingga ribuan nama tidak pernah diketahui keberadaannya maupun keabsahannya.
Selain itu olahan data tersebut luput dari pencermatan Bawaslu Mamuju Tengah,padahal undang-undang mewajibkan setiap tahapan pembentukan daftar pemilih dipantau secara transparan.
Kondisi ini membuka celah ketidakakuratan yang nyata, terbukti menjadi saran perbaikan Bawaslu Mamuju Tengah adalah nama warga yang telah meninggal dunia belum terhapus dan tetap tercantum aktif, sementara warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih baru justru belum terdaftar sama sekali. Terkonfirmasi pada pemilik data bahwa kejadian merekam bahkan kematian sudah lama dan seharusnya sudah terakomodir data tersebut.
Ungkap Bawaslu Mamuju Tengah dalam rapat Pleno Terbuka KPU Mamuju Tengah bahwa Validitas ribuan nama yang masuk tanpa pemeriksaan faktual pun dipertanyakan, hal ini berpotensi menurunkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu serta mencederai hak konstitusional warga yang berhak menyalurkan suaranya pada pemilu mendatang jika itu tidak melalui prosedural yang benar sebagaimana ketentuan yang ada.
Melalui saran lisan secara resmi yang di sampaikan di rapat pleno Bawaslu Mamuju Tengah meminta agar KPU Mamuju Tengah memberikan data pemilih turunan dari data SIAK untuk di teruskan ke Bawaslu Mamuju Tengah untuk dilakukan pencermatan, dan faktual serta menghimbau KPU Kabupaten Mamuju Tengah agar tidak memasukan data pemilih yang tidak melalui faktual ataukah pencocokan ke dalam Daftar Pemilih, meskipun itu data turunan dari SIAK atau KPU RI, Mengingat ini berpotensi menyalahi aturan prosedural sebagaimana ketentuan PDPB yang di atur di PKPU 1 Tahun 2025.
Bawaslu Mamuju Tengah juga menegaskan akan terus memantau seluruh proses tindak lanjut ini hingga tuntas. Sehingga Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengeluarkan surat permintaan data by name by Adress untuk data turunan dan data perubahan yang di masukan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk di falidasi dan dilakukan pencermatan.**
Humas Bawaslu Mamuju Tengah