Bawaslu Mamuju Tengah Mengimbau Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Mematuhi Regulasi Dan Mekanisme Pelaksanaan Kampanye
|
Tobadak, Bawaslu Mamuju Tengah - Masa kampanye sudah dimulai, Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengimbau Tim Kampanye, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu bersama tim Kampanye, penyelenggara kegiatan
Kampanye Calon dan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar patuhi regulasi dan mekanisme pelaksanaan kampanye.Kamis, 26/9/2024.
Ketua Bawaslu Mamuju Tengah Rahmat Muhammad yang kerap di sapa Rahmat mengingatkan agar semua elemen pelaksana kampanye agar mengetahui dan patuh terhadap mekanisme kampanye sebagaimana di atur di PKPU 13 tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 1363 tahun 2024 tentang Kampanye mengingat masa kampanye dimulai tangga 25 September
2024 - 23 November 2024.
"Kita berharap agar semua patuh terhadap regulasi yang ada, dan kami juga meminta agar pelaksana kampanye tetap berjalan kondusif dan tidak menyebarkan isu sara hoax serta tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaannya"Kata Rahmat
Sambung Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Kordiv Pencegahan Supiardi mengingatkan bahwa ada titik yang dilarang untuk di pasangi Alat Peraga Kampanye itu di atur di keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 378 tahun 2024 dan hal ini menjadi ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus di patuhi.
Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Pihak pihak yang dilarang terlibat aktif agar mematuhi semua ketentuan yang di atur dalam perundang undangan penyelenggaraan pilkada dan mematuhi aturan undang undang yng lainnya terkait kewajiban netral hingga masa kampanye berakhir.