Bawaslu Mamuju Tengah Ikuti Rakor Penyusunan Perbup Penertiban Alat Peraga Kampanye di Majene
|
Majene - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan strategis ini berlangsung di Majene pada Senin (1/9/2025) dan diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu se-Sulawesi Barat.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menyusun regulasi daerah yang komprehensif mengenai tata cara pemasangan, pengawasan, dan penertiban alat peraga kampanye pemilu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Penyusunan Perbup ini merupakan langkah antisipatif untuk menciptakan iklim kampanye yang tertib, edukatif, dan berintegritas.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Mamuju Tengah, Supiardi, dalam keterangannya menyatakan, "Kehadiran kami dalam rakor ini merupakan komitmen untuk menyusun regulasi yang mampu mencegah potensi pelanggaran kampanye, khususnya terkait alat peraga. Perbup ini akan menjadi panduan jelas bagi semua pemangku kepentingan."
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Tengah Rahmat Muhammad menambahkan, "Kami mendorong terbitnya Perbup yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Regulasi ini harus mampu melindungi hak calon dan memastikan kampanye berjalan tertib."
Usai rakor, Bawaslu Mamuju Tengah akan Membentuk tim percepatan penyusunan draft Perbup, Melakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, Menyelesaikan naskah akademik dan draft Perbup dan Mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk pengesahan
Melalui partisipasi aktif dalam rakor ini, Bawaslu Mamuju Tengah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan mampu menjamin terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil.